![]() |
| Para Panitia dan Pengurus foto bersama setelah acara kegiatan bedah UU No.3 tahun 2024 dilaksanakan dengan sukses dan peserta luar biasa |
Pada tanggal 14 Juli 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan bedah Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Klaten dan dihadiri oleh perwakilan BPD dari seluruh desa di wilayah Kabupaten Klaten.
Turut hadir asisten 1 kab.klaten yang mewakili bupati yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain dan hadir juga ketua paguyuban kepala desa kabupaten klaten.
Acara ini sekaligus ada rangkain tahunan dari pengurus FKBPD klaten yaitu sertijab atau pergantian ketua presidium FKBPD dilaksanakan secara simbolis hari ini juga." Kata ketua panitia Samino, S.sos,.MSi
![]() |
| Pak asisten 1 lagi bersamalam dengan para pengurus dan presidium FKBPD Klaten dan tamu undangan lainnya |
Dalam pemaparan narasumber dari STPMD Yogyakarta karena rektor tidak bisa hadir maka diwakilkan, dalam paparanya dimengatakqn bahwa tujuan UU Deda no.3 thun 2024 adalah :
1. Memahami lebih dalam isi dan implikasi dari UU Desa No. 3 Tahun 2024.
2. Mempersiapkan BPD dalam mengimplementasikan undang-undang ini di desa masing-masing.
3. Membahas tantangan dan peluang yang dihadapi desa dalam menjalankan amanat UU Desa yang baru. Poin Penting UU Desa No. 3 Tahun 2024 yang Dibahas**
1. **Kewenangan Desa**: UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan perencanaan pembangunan, termasuk wewenang yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur.
2. **Pembinaan dan Pengawasan**: Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa, serta mengatur mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
3. **Partisipasi Masyarakat**: Dorongan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting.
4. **Anggaran Desa**: Ketentuan yang lebih jelas mengenai alokasi dan penggunaan anggaran desa, termasuk transparansi dalam penggunaan dana desa dan mekanisme pengawasan anggaran.
Diskusi dan Rekomendasi
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Desa No. 3 Tahun 2024. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain:
1. **Pelatihan dan Sosialisasi**: Perlunya pelatihan lebih lanjut bagi perangkat desa dan BPD untuk memahami dan menerapkan undang-undang ini dengan baik.
2. **Kolaborasi**: Meningkatkan kolaborasi antara desa dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
3. **Peningkatan Kapasitas**: Peningkatan kapasitas BPD dalam hal pengawasan anggaran dan pembangunan desa.
Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk menerapkan UU Desa No. 3 Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Klaten." sambut abadi.HIJRAH
![]() |
| Para peserta bedah UU Desa no 3 tahun 2024 di pendopo kabupaten klaten |










0 Comments:
Posting Komentar