MEDIA DESA ONLINE

MEDIA DESA ONLINE
mediadesaonline.com merupakan situs berita online yang berdiri tahun 2023 dan berbadan hukum. Dikelola oleh PT. WEB DIGITAL MARKETING, berkedudukan di Sleman Berita dan informasi yang kami sajikan khusus seputar perkembangan desa di Indonesia mulai dari wisata, ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain namun pada umumnya segala hal yang dirasa perlu diberitahukan kepada khalayak kami akan mengabarkan kepada semua pembaca.

DAPUR BAROKAH

DAPUR BAROKAH
JUAL NASIBOX ONLINE PERTAMA DIJOGJA

JASA KELOLA MEDSOS

JASA KELOLA MEDSOS
ANTI RIBET UNTUK JALANKAN MEDSOS

MEDIA DESA ONLINE

Selalu Ada Yang Baru

PABPDSI Minta Biaya Operasional dan Tunjangan BPD Diatur Ulang, Surat Resmi Dikirim ke Istana



Isi surat yang beredar digroup wa BPD Soloraya

BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mengajukan permohonan resmi terkait hak konstitusi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat bernomor 177/PABPDSI/PUSAT/V/2026 itu ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman di Jakarta.

Dalam surat tertanggal 19 Mei 2026, PABPDSI meminta agar pemerintah mengatur ulang dua hal penting. Pertama, pencantuman biaya operasional BPD dalam Peraturan Menteri Desa PDT. Kedua, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang tunjangan pimpinan dan anggota BPD.

Untuk poin pertama, PABPDSI mengusulkan agar biaya operasional BPD diatur dalam Permendes PDT 2027 Bab II Fokus Pembangunan Dana Desa Pasal 2 ayat 3. Usulannya, dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa, sementara dana pengawasan BPD maksimal 2% dari pagu Dana Desa.

Sementara untuk poin kedua, organisasi ini meminta revisi PP Nomor 6 Tahun 2026 agar tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD dianggarkan minimal Rp1.000.000 per bulan. Besaran maksimal untuk pimpinan BPD diusulkan sama dengan siltap dan tunjangan Kepala Desa yang bersumber dari ADD.

Pengurus Pusat PABPDSI menjelaskan, usulan ini didasarkan pada landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, BPD diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. UU Desa Pasal 1 Angka 4 mendefinisikan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota merupakan wakil penduduk desa.

Secara filosofis, BPD berakar pada nilai Pancasila khususnya sila keempat, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. BPD diposisikan sebagai manifestasi parlemen tingkat desa yang menjamin demokrasi, transparansi, dan musyawarah untuk mufakat.

Sedangkan secara sosiologis, BPD berfungsi sebagai representasi masyarakat yang menampung dan menyalurkan aspirasi. Lembaga ini juga menjadi penyeimbang agar pemerintahan desa sesuai dengan realitas, kebutuhan, dan budaya lokal.

“Untuk memenuhi azas keadilan dan kemanusiaan, seyogyanya pimpinan dan anggota BPD di seluruh Indonesia diberikan biaya operasional dan tunjangan yang layak sesuai permohonan termaktub di atas,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum H. Fery Radiansyah, MM.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Tim Sembilan Pengurus Pusat PABPDSI Masa Bhakti 2026–2032, pengurus provinsi, daerah, kecamatan, hingga ketua dan anggota BPD seluruh Indonesia.

Permohonan ini muncul setelah Rapat Pimpinan Nasional dan Musyawarah Nasional II BPD digelar di Jakarta pada 6–8 Mei 2026. PABPDSI berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti agar BPD bisa menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan pemerintah desa secara optimal.


Posting Komentar

0 Komentar