MEDIA DESA ONLINE

MEDIA DESA ONLINE
mediadesaonline.com merupakan situs berita online yang berdiri tahun 2023 dan berbadan hukum. Dikelola oleh PT. WEB DIGITAL MARKETING, berkedudukan di Sleman Berita dan informasi yang kami sajikan khusus seputar perkembangan desa di Indonesia mulai dari wisata, ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain namun pada umumnya segala hal yang dirasa perlu diberitahukan kepada khalayak kami akan mengabarkan kepada semua pembaca.

DAPUR BAROKAH

DAPUR BAROKAH
JUAL NASIBOX ONLINE PERTAMA DIJOGJA

JASA KELOLA MEDSOS

JASA KELOLA MEDSOS
ANTI RIBET UNTUK JALANKAN MEDSOS

MEDIA DESA ONLINE

Selalu Ada Yang Baru

TIGA RW DESA SUMBEREJO TIDAK SETOR RETRIBUSI SAMPAH KEBENDAHARA BANK SAMPAH

YB RUSMANTO KETUA BANK SAMPAH SUMBER WARAS DESA SUMBEREJO BERADA DILOKASI BANK SAMPAH DUKUH PENGKOL

KLATEN - Permasalahan pengelolaan sampah kembali mencuat di Desa Sumberejo. Tiga Rukun Warga (RW) diketahui telah mengambil sampah warga namun tidak menyetorkan iuran ke bendahara Bank Sampah desa.

Hal itu disampaikan Ketua Bank Sampah Sumber Waras Desa Sumberejo dalam pernyataannya. Ia menyebut laporan tersebut berasal dari bendahara Bank Sampah yang sebelumnya sudah melakukan klarifikasi langsung ke tiga RW terkait.


"Alasannya bermacam-macam. Ada yang mengaku uangnya dipakai untuk kas RW, ada juga yang bilang urusan sampah itu urusannya PKK, dan alasan lainnya," kata Ketua Bank Sampah

Tiga RW yang dimaksud adalah RW Dukuh Padangan, RW Dukuh Kunden, dan RW Dukuh Karangnongko. Sementara itu, ada satu RW lain yang bahkan tidak ikut sama sekali dalam program Bank Sampah, yaitu RW Dukuh Pengkol.

Menindaklanjuti laporan itu, sekretaris desa membuat surat resmi berdasarkan keputusan Peraturan Desa atau Perdes Sampah Sumberejo yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Penyusunan perdes tersebut difasilitasi langsung oleh BPD melalui proses musyawarah.

Dalam perdes disepakati bahwa iuran sampah di Desa Sumberejo ditetapkan sebesar Rp15.000 per bulan. Rinciannya, Rp10.000 untuk petugas pengambil sampah dan Rp5.000 disetor ke bendahara Bank Sampah untuk dikelola lebih lanjut.

Ketua BPD menegaskan, surat resmi yang dibuat sekretaris desa merupakan bentuk penegakan kesepakatan bersama. Tujuannya agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman yang membuat program Bank Sampah tidak berjalan optimal.

"Keputusan ini sudah disepakati bersama. Jadi semua pihak harus patuh supaya pengelolaan sampah di desa bisa berjalan lancar dan tertib," ujarnya.

Program Bank Sampah di Desa Sumberejo sendiri dibentuk untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi warga. Dengan sistem iuran yang jelas, diharapkan pengelolaan menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

Pihak BPD berharap surat teguran ini menjadi pengingat bagi RW yang belum tertib. Ke depan, semua RW diminta mengikuti mekanisme yang sudah disepakati agar tidak merugikan warga lain dan petugas kebersihan desa.

Kondisi sampah saat ini yang berada dipenampungan 




Posting Komentar

0 Komentar