Oleh: Latif Safruddin,
Sekjen Forum BPD Klaten Selatan
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Aula Kecamatan Klaten Selatan menjadi ruang penting untuk menelaah kembali kualitas regulasi yang mengatur lembaga perwakilan masyarakat desa. Dalam forum tersebut, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah syarat minimal calon anggota BPD yang masih menetapkan usia minimal 20 tahun dan pendidikan minimal SMP atau sederajat.
Sekilas ketentuan ini tampak biasa, karena memang merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi. Namun jika dicermati secara kritis, standar tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan desa saat ini. Desa hari ini bukan desa masa lalu. Tantangan pemerintahan desa semakin kompleks, tata kelola anggaran semakin besar, regulasi semakin rumit, dan tuntutan transparansi masyarakat semakin tinggi. Dalam situasi seperti itu, kualitas anggota BPD menjadi sangat menentukan.
BPD memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga ini bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Artinya, anggota BPD dituntut memiliki kemampuan memahami aturan, kecakapan membaca persoalan, serta keberanian menyampaikan kritik yang konstruktif.
Pertanyaannya, apakah syarat pendidikan minimal SMP masih cukup untuk menjawab tuntutan sebesar itu?
Jawabannya tentu perlu dipertimbangkan ulang.
Realitas sosial masyarakat desa, khususnya di wilayah Klaten Selatan, menunjukkan bahwa kualitas pendidikan masyarakat telah berkembang pesat. Saat ini pendidikan minimal generasi muda rata-rata adalah SLTA. Bahkan banyak pemuda desa yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana, bahkan pascasarjana. Mereka memiliki kapasitas intelektual, wawasan, serta semangat pembaruan yang sangat dibutuhkan desa.
Ironisnya, di tengah perkembangan kualitas sumber daya manusia tersebut, standar pendidikan anggota BPD justru masih bertahan di level yang sangat minimal.
Hal ini menjadi kontradiktif. Di satu sisi pemerintah mendorong tata kelola desa yang profesional dan akuntabel, namun di sisi lain standar kualitas lembaga pengawas desa masih dibiarkan rendah. Padahal BPD bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan lembaga representatif yang menjadi penyeimbang kekuasaan pemerintah desa.
Pengalaman di lapangan membuktikan bahwa syarat minimal tersebut bahkan nyaris tidak relevan secara praktik. Di Desa Sumberejo misalnya, hampir tidak ditemukan anggota BPD dengan usia 20 tahun atau berlatar pendidikan SMP. Sebagian besar anggota BPD berusia di atas 25 tahun, sudah berkeluarga, dan banyak yang berasal dari kalangan pensiunan.
Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat sendiri sesungguhnya telah menempatkan standar yang lebih tinggi dibandingkan aturan formal yang ada. Artinya, menaikkan syarat pendidikan minimal bukan sesuatu yang mustahil, justru sejalan dengan realitas sosial masyarakat.
Menaikkan standar pendidikan anggota BPD setidaknya menjadi SLTA atau sederajat adalah langkah logis. Ini bukan upaya membatasi hak warga negara, melainkan ikhtiar untuk memperkuat kualitas kelembagaan desa.
Pendidikan memang bukan satu-satunya ukuran kapasitas seseorang, tetapi pendidikan memberikan bekal penting dalam berpikir kritis, memahami aturan, membaca persoalan, dan mengambil keputusan. Dalam lembaga seperti BPD, kemampuan-kemampuan itu mutlak diperlukan.
Tanpa kapasitas yang memadai, fungsi pengawasan BPD bisa melemah. Akibatnya, BPD hanya menjadi lembaga formalitas yang hadir dalam struktur, tetapi lemah dalam fungsi. Ini tentu berbahaya bagi kualitas demokrasi desa.
Lebih jauh lagi, rendahnya standar ini juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan desa. Generasi muda terdidik yang sebenarnya memiliki potensi besar sering kali tidak tertarik masuk dalam lembaga desa karena ruang partisipasi yang tidak dibangun secara progresif. Desa akhirnya kehilangan energi pembaruan.
Padahal jika desa ingin maju, maka desa harus mulai memberi ruang bagi anak-anak muda terdidik untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Mereka perlu didorong untuk masuk dalam lembaga seperti BPD agar lahir gagasan-gagasan segar dalam pembangunan desa.
Karena itu, kritik terhadap syarat minimal anggota BPD ini harus dipahami sebagai kritik konstruktif. DPRD memang mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, tetapi pemerintah daerah dapat menjadi pelopor dalam mendorong peningkatan standar kualitas lembaga desa.
Regulasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Jika kebutuhan desa hari ini adalah kelembagaan yang profesional, maka standar kualitas SDM juga harus mengikuti.
Kita tidak sedang bicara soal ijazah semata, tetapi tentang masa depan tata kelola desa. Desa membutuhkan anggota BPD yang mampu memahami regulasi, mengawasi anggaran, menangkap aspirasi masyarakat, dan berani bersikap demi kepentingan warga.
Semakin baik kualitas anggota BPD, semakin kuat pula kualitas demokrasi desa.
Maka, menaikkan syarat pendidikan anggota BPD bukanlah tuntutan yang berlebihan. Itu justru kebutuhan mendesak agar desa tidak tertinggal dalam menghadapi perubahan zaman.
Karena pada akhirnya, desa yang maju tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kualitas orang-orang yang menjalankan amanah pembangunan di dalamnya.
Kalau Anda setuju, langkah berikutnya saya bantu buatkan versi singkat padat untuk diposting di Facebook atau media sosial Forum BPD Klaten Selatan, dengan bahasa yang lebih tajam dan viral, agar opini ini bisa lebih mudah menarik perhatian publik dan anggota BPD lain.


0 Komentar