MEDIA DESA ONLINE

MEDIA DESA ONLINE
mediadesaonline.com merupakan situs berita online yang berdiri tahun 2023 dan berbadan hukum. Dikelola oleh PT. WEB DIGITAL MARKETING, berkedudukan di Sleman Berita dan informasi yang kami sajikan khusus seputar perkembangan desa di Indonesia mulai dari wisata, ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain namun pada umumnya segala hal yang dirasa perlu diberitahukan kepada khalayak kami akan mengabarkan kepada semua pembaca.

DAPUR BAROKAH

DAPUR BAROKAH
JUAL NASIBOX ONLINE PERTAMA DIJOGJA

JASA KELOLA MEDSOS

JASA KELOLA MEDSOS
ANTI RIBET UNTUK JALANKAN MEDSOS

MEDIA DESA ONLINE

Selalu Ada Yang Baru

Koordinator PABPDSI Solo Raya Dukung Surat Permohonan Biaya Operasional dan Tunjangan BPD ke Istana


KOORDINATOR SOLORAYA[BERKACA MATA] BERPOTO BERSAMA SAMA SAAT IKUT ACARA MUNAS KE 2 DIJAKARTA

SURAKARTA- Koordinator PABPDSI Solo Raya, Wisnu Widiatmoko, SE, menyambut baik surat resmi Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang dikirim ke Kepala Staf Kepresidenan. Surat bernomor 177/PABPDSI/PUSAT/V/2026 itu dinilai sesuai dengan hasil pertemuan saat acara Dies Natalis BPD di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Wisnu, isi surat yang meminta pencantuman biaya operasional dan penyesuaian tunjangan bagi pimpinan serta anggota BPD sudah lama dinanti oleh anggota di daerah. 

“Saya sangat senang dan mendukung penuh langkah pengurus pusat. Ini memang menjadi poin utama yang dibahas saat Munas II BPD di Jakarta 6–8 Mei 2026 lalu,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, PABPDSI mengusulkan dua hal utama. Pertama, agar biaya operasional BPD dicantumkan dalam Permendes PDT 2027, dengan alokasi maksimal 2% dari pagu Dana Desa untuk fungsi pengawasan. Kedua, revisi PP Nomor 6 Tahun 2026 supaya tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dianggarkan minimal Rp1.000.000 per bulan, dengan maksimal untuk pimpinan disamakan dengan siltap dan tunjangan Kepala Desa.

Wisnu menilai usulan ini berdasar pada landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat. Secara yuridis, BPD diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Secara filosofis, BPD merupakan manifestasi parlemen desa yang berakar pada nilai Pancasila sila keempat. Sementara secara sosiologis, BPD berfungsi sebagai representasi masyarakat yang menampung aspirasi dan menjadi penyeimbang pemerintahan desa.

“Kalau biaya operasional dan tunjangan ini jelas, kinerja BPD dalam mengawal pembangunan dan menyalurkan aspirasi warga akan lebih optimal. Ini juga bentuk pemenuhan azas keadilan dan kemanusiaan bagi lembaga desa,” kata Wisnu.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PABPDSI H. Fery Radiansyah, MM itu telah dikirim ke Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman pada 19 Mei 2026. Tembusan juga disampaikan ke pengurus PABPDSI di tingkat provinsi, daerah, kecamatan, hingga seluruh anggota BPD se-Indonesia.

Bagi Wisnu, langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi BPD sebagai mitra setara pemerintah desa. Ia berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar tata kelola desa semakin baik.


Posting Komentar

0 Komentar