MEDIA DESA ONLINE

MEDIA DESA ONLINE
mediadesaonline.com merupakan situs berita online yang berdiri tahun 2023 dan berbadan hukum. Dikelola oleh PT. WEB DIGITAL MARKETING, berkedudukan di Sleman Berita dan informasi yang kami sajikan khusus seputar perkembangan desa di Indonesia mulai dari wisata, ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain namun pada umumnya segala hal yang dirasa perlu diberitahukan kepada khalayak kami akan mengabarkan kepada semua pembaca.

DAPUR BAROKAH

DAPUR BAROKAH
JUAL NASIBOX ONLINE PERTAMA DIJOGJA

JASA KELOLA MEDSOS

JASA KELOLA MEDSOS
ANTI RIBET UNTUK JALANKAN MEDSOS

MEDIA DESA ONLINE

Selalu Ada Yang Baru

FX SUJOTO Dukung Penuh Usulan Biaya Operasional dan Tunjangan BPD ke Istana


FX SUJOTO KOORDINATOR FORUM BPD KECAMATAN KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH

KLATEN- Dukungan terhadap surat permohonan Pengurus Pusat PABPDSI terkait biaya operasional dan tunjangan BPD juga datang dari daerah. Koordinator Forum BPD Kecamatan Klaten Selatan FX Sujoto menyatakan sikap senada dan siap mengawal agar usulan tersebut terealisasi.

Meski secara kelembagaan tidak tergabung dalam organisasi pusat mana pun, Forum BPD Klaten Selatan menegaskan pihaknya bersifat lokal daerah dan fokus pada perjuangan di tingkat kecamatan. Namun hal itu tidak mengurangi semangat untuk mendukung kebijakan yang dinilai berpihak pada penguatan BPD.

“Kami sangat setuju sekali dan bangga. Semoga bisa terealisasi, karena ini adalah hal yang selama ini kami perjuangkan di daerah,” ujar Koordinator Forum BPD Kecamatan Klaten Selatan.

Pernyataan tersebut merespons surat resmi PABPDSI Pusat bernomor 177/PABPDSI/PUSAT/V/2026 yang dikirim kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, pada 19 Mei 2026. Dalam surat itu, PABPDSI meminta dua hal utama.

Pertama, pencantuman biaya operasional BPD dalam Peraturan Menteri Desa PDT 2027. Usulannya, dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa, sementara dana pengawasan BPD maksimal 2% dari pagu Dana Desa. 

Kedua, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 agar tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD dianggarkan minimal Rp1.000.000 per bulan. Untuk pimpinan BPD, besaran maksimal diusulkan disamakan dengan siltap dan tunjangan Kepala Desa.

Koordinator Forum BPD Klaten Selatan menilai usulan itu sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Selama ini, peran BPD dalam mengawal perencanaan, pengawasan, hingga penyaluran aspirasi masyarakat sering terkendala keterbatasan anggaran dan minimnya kepastian tunjangan.

“Di daerah kami, BPD bekerja hampir setiap hari untuk menjembatani warga dengan pemerintah desa. Kalau tidak ada dukungan operasional dan tunjangan yang layak, semangatnya pasti terbatas,” katanya.

Ia menambahkan, meski Forum BPD Klaten Selatan bergerak secara independen dan tidak berada di bawah struktur organisasi pusat, pihaknya tetap mengikuti perkembangan nasional terkait penguatan BPD. Pertemuan seperti Munas II BPD di Jakarta pada 6–8 Mei 2026 menjadi acuan untuk menyamakan arah perjuangan.

Secara yuridis, BPD memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Secara filosofis, lembaga ini merupakan perwujudan nilai Pancasila sila keempat tentang musyawarah mufakat. Sementara secara sosiologis, BPD berfungsi sebagai representasi masyarakat yang memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan lokal.

“Dukungan dari pusat ini memberi harapan baru. Kami di daerah siap mengawal dan memastikan jika nanti aturan ini keluar, implementasinya benar-benar sampai ke BPD di desa-desa,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Jika terealisasi, menurutnya, hal itu akan menjadi langkah nyata dalam memenuhi azas keadilan dan kemanusiaan bagi anggota BPD yang selama ini menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat desa.

Dukungan dari berbagai daerah, termasuk Klaten Selatan, dinilai akan memperkuat posisi PABPDSI Pusat dalam mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan kelembagaan BPD di seluruh Indonesia.



Posting Komentar

0 Komentar