MEDIA DESA ONLINE

MEDIA DESA ONLINE
mediadesaonline.com merupakan situs berita online yang berdiri tahun 2023 dan berbadan hukum. Dikelola oleh PT. WEB DIGITAL MARKETING, berkedudukan di Sleman Berita dan informasi yang kami sajikan khusus seputar perkembangan desa di Indonesia mulai dari wisata, ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, teknologi, dan lain-lain namun pada umumnya segala hal yang dirasa perlu diberitahukan kepada khalayak kami akan mengabarkan kepada semua pembaca.

DAPUR BAROKAH

DAPUR BAROKAH
JUAL NASIBOX ONLINE PERTAMA DIJOGJA

JASA KELOLA MEDSOS

JASA KELOLA MEDSOS
ANTI RIBET UNTUK JALANKAN MEDSOS

MEDIA DESA ONLINE

Selalu Ada Yang Baru

Sosialisasi Pengisian BPD di Klaten Selatan, Persiapan Regenerasi Demokrasi Desa Tahun 2026

 

 Tahapan Pengisian BPD 2027 yang hadir diaula kecamatan klaten sleatan kepala desa Ketua Sekretaris dan  RT RW  dan pemateri kabid dari Dispermasdes Kabupaten Klaten

Sosialisasi Pengisian BPD di Klaten Selatan, Persiapan Regenerasi Demokrasi Desa Tahun 2026

KLATEN SELATAN – Pemerintah Kecamatan Klaten Selatan mulai mempersiapkan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode berikutnya. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengisian BPD yang digelar di Aula Kecamatan Klaten Selatan, Senin (15/6/2026), dihadiri kepala desa, ketua dan sekretaris BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat dan ketua RT/RW dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut dibuka langsung oleh Camat Klaten Selatan, Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, serta perwakilan masyarakat yang telah hadir. Dalam beberapa waktu terakhir agenda kecamatan memang cukup padat, namun kami bersyukur bapak dan ibu tetap berkenan hadir untuk memperoleh informasi terkait pengisian BPD yang akan segera dilaksanakan,” ujar Anna.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai tahapan dan mekanisme pengisian anggota BPD sehingga pelaksanaannya di tingkat desa dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semoga kegiatan hari ini memberikan manfaat, menambah wawasan, dan menjadi bekal dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD di masing-masing desa,” katanya.

Masa Jabatan BPD Berakhir Desember 2026

Dalam sesi utama, materi sosialisasi disampaikan oleh pejabat dari bidang Penataan dan Administrasi Desa Kabupaten Klaten. Narasumber menjelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD hasil pemilihan periode sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2026 sehingga tahapan pengisian anggota baru harus segera dipersiapkan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, proses pengisian anggota BPD idealnya sudah dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota yang sedang menjabat.

“Karena masa jabatan BPD akan berakhir pada akhir tahun 2026, maka proses persiapan dan tahapan pengisian harus dimulai sejak sekarang agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan di desa,” jelasnya di hadapan peserta.

BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta pembahasan dan penyepakatan peraturan desa bersama kepala desa.

Karena itu, proses pengisian anggota BPD menjadi tahapan penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi demokrasi dan pengawasan di tingkat desa.

Musyawarah Perwakilan Tetap Menjadi Metode Pilihan

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa terdapat dua metode pengisian anggota BPD sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni melalui pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan.

Namun untuk wilayah Kabupaten Klaten, metode yang selama ini digunakan adalah musyawarah perwakilan, yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi sosial masyarakat desa.

“Secara regulasi memang dimungkinkan menggunakan dua metode. Tetapi selama ini Kabupaten Klaten melaksanakan pengisian anggota BPD melalui mekanisme musyawarah perwakilan,” ujarnya.

Melalui metode tersebut, proses pemilihan akan diawali dengan pembentukan panitia tingkat desa yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah pada tingkat wilayah atau keterwakilan masyarakat.

Dari hasil musyawarah tersebut akan muncul calon-calon anggota BPD yang selanjutnya mengikuti tahapan sesuai ketentuan hingga ditetapkan sebagai anggota BPD periode berikutnya.

Peran RT, RW dan Tokoh Masyarakat Sangat Penting

Dalam sosialisasi itu juga ditegaskan bahwa keberhasilan pengisian anggota BPD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan panitia semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun unsur perempuan dan kelompok lainnya diharapkan dapat berperan dalam proses penjaringan calon anggota BPD yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen terhadap pembangunan desa.

“Peran bapak ibu di wilayah sangat penting karena proses musyawarah akan dimulai dari tingkat masyarakat. Dari sanalah nantinya akan muncul calon-calon yang benar-benar mewakili aspirasi warga,” terang narasumber.

Regulasi Menjadi Dasar Pelaksanaan

Pada kesempatan tersebut peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD, mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Meski terdapat beberapa perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir, narasumber memastikan bahwa mekanisme dasar pengisian anggota BPD tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.

“Secara umum tahapan dan prosedur pengisian BPD tahun 2026 masih sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Yang berubah hanya beberapa penyesuaian administratif dan penyempurnaan regulasi,” jelasnya.

Harapan Terwujudnya BPD yang Berkualitas

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Klaten Selatan berharap seluruh desa dapat mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD secara matang sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.

Selain itu, proses pengisian yang transparan dan partisipatif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.

Dengan dimulainya tahapan sosialisasi ini, seluruh desa di Kecamatan Klaten Selatan kini bersiap memasuki proses regenerasi anggota BPD yang akan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan masyarakat selama enam tahun ke depan.

Ibu Camat Klaten Selatan berdiri saat memberikan sambut dalam acara sosialisasi tahapan pengisian BPD 2027





Posting Komentar

0 Komentar