![]() |
| Bupati Klaten Saat Sampaikan ajuan Revisi Perda BPD Kepada DPRD Klaten [dok.medsos] |
KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada DPRD Klaten. Revisi aturan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat sekaligus persiapan pengisian anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Klaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Klaten menjelaskan perubahan perda menjadi kebutuhan mendesak menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur berbagai ketentuan teknis terkait pemerintahan desa.
Menurutnya, penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD memiliki dasar hukum yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Perubahan perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih baru sekaligus menjadi landasan hukum dalam proses pengisian anggota BPD yang akan segera dilakukan," ujarnya.
Pemkab Klaten juga mulai mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD karena seluruh anggota BPD yang saat ini bertugas akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2026. Tercatat sebanyak 2.513 anggota BPD yang tersebar di 391 desa di Kabupaten Klaten akan memasuki akhir masa tugas secara bersamaan.
Kondisi tersebut membuat proses regenerasi keanggotaan BPD menjadi agenda penting yang harus dipersiapkan sejak dini agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa dan fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga tersebut.
Dispermades Klaten menyebutkan proses pengisian anggota BPD akan diawali dengan pembentukan panitia di tingkat desa. Panitia nantinya bertugas melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, hingga penetapan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah anggota BPD yang akan diisi di setiap desa tidak sama. Komposisinya disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa dengan jumlah penduduk lebih besar memiliki kuota anggota BPD yang lebih banyak dibandingkan desa dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi mitra kepala desa, lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melalui revisi perda tersebut, Pemkab Klaten berharap proses pengisian anggota BPD periode berikutnya dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan BPD sebagai representasi masyarakat desa tetap mampu menjalankan fungsi demokrasi, pengawasan, serta menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rancangan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 saat ini tengah dibahas bersama DPRD Klaten. Setelah disahkan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengisian ribuan anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada penghujung tahun 2026.
(1).jpg)
0 Komentar