![]() |
| LATIF SAFRUDDIN Sekretaris BPD Pengiat Pemberdayaan Masyarakat&Sosmed |
BPD wajib proaktif mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang aset desa karena BPD punya fungsi pembahas dan penetap Perdes bersama kepala desa dan tugas pengawasan — sehingga kalau BPD pasif, pengelolaan aset desa rentan bias, disalahgunakan, atau tidak produktif untuk kesejahteraan warga. Inisiatif BPD memastikan aset desa tertata rapi, dipelihara, dan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta layanan publik.
Landasan hukum penting (pokok)
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (dasar kewenangan BPD).
PP No. 43/2014 (pelaksanaan UU Desa) dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (dan perubahan terakhir Permendagri No. 3/2024) mengatur tata cara pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan serta pembinaan/pengawasan aset desa. BPD harus menyelaraskan Perdes dengan aturan ini.
Contoh perdes pengelolaan aset desa (banyak desa sudah punya) bisa dijadikan rujukan format dan pasal-pasal teknis.
Teknik praktis (langkah-langkah yang bisa langsung dilakukan BPD)
1. Buka ruang komunikasi publik
Gelar musyawarah desa khusus tentang aset (umumkan agenda, undang semua tokoh, RT/RW, perangkat desa). Tujuan: sosialisasi pentingnya Perdes aset dan mengumpulkan aspirasi warga.
Hasil: daftar isu prioritas (aset terlantar, aset produktif, kebutuhan inventaris).
2. Inventarisasi lengkap (harus dilakukan dulu)
Buat Buku Inventaris Aset Desa: nama aset, lokasi, tahun perolehan, asal dana (kekayaan asli / APBDes / perolehan lain), kondisi fisik, nilai estimasi sederhana. (Permendagri mensyaratkan Buku Inventaris sebagai lampiran/pendukung).
3. Penilaian & klasifikasi aset
Klasifikasikan: Aset untuk penyelenggaraan pemerintahan (tidak dipindahtangankan), aset produktif (boleh dikelola/diusahakan), aset cadangan/tersier (bisa dipertimbangkan pemindahtanganan setelah prosedur).
Lakukan penilaian nilai wajar (bisa pakai metode sederhana: harga pasar lokal + kondisi). Catat dasar penilaian di dokumen.
4. Bentuk tim teknis / Pengelola Aset Desa
Usulkan dalam Musdes agar kepala desa menetapkan Pengelola Aset Desa (sesuai Permendagri) yang bertugas penatausahaan, pemeliharaan, pelaporan. BPD ikut mengawasi kerja tim ini.
5. Susun Rancangan Perdes (Raperdes) yang jelas & praktis
Struktur Raperdes minimal: tujuan, definisi, ruang lingkup, pengelola, tata cara inventarisasi, tata cara pemanfaatan/penyewaan, mekanisme pemindahtanganan (syarat & persetujuan DPRD/kecamatan bila diperlukan), pengamanan & pemeliharaan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi. (Contoh pasal tersedia di Perdes desa lain).
6. Musyawarah & Keterlibatan Publik
BPD wajib memfasilitasi forum konsultasi warga untuk membahas Raperdes; catat masukan dan lampirkan berita acara musyawarah. Ini memperkuat legitimasi Perdes.
7. Harmonisasi regulasi & legal check
Cek kesesuaian Raperdes dengan UU Desa, PP 43/2014, dan Permendagri (1/2016 & perubahan). Minta pendampingan hukum kecamatan atau kabupaten bila perlu.
8. Penetapan Perdes & implementasi
Setelah disepakati oleh kepala desa dan BPD, sahkan Perdes sesuai tata cara (penetapan, pengundangan). Lanjutkan sosialisasi, buat SOP pengelolaan aset (inventaris, pemeliharaan, laporan rutin).
9. Pengawasan berkelanjutan oleh BPD
Jadwalkan pengawasan periodik (mis. triwulan) terhadap laporan Pengelola Aset, lakukan pemeriksaan fisik acak, dan tempelkan hasil pengawasan pada rapat BPD; bila ditemukan penyimpangan, rekomendasikan sanksi administratif atau audit lebih lanjut.
10. Transparansi & pemanfaatan untuk PAD
Perdes harus mengatur mekanisme pemanfaatan aset (sewa, kemitraan usaha desa) dengan prinsip transparansi, seleksi/kontrak tertulis, dan pembagian hasil yang jelas ke APBDes. Ini meningkatkan manfaat sosial-ekonomi.
Contoh pasal singkat yang bisa dimasukkan ke Perdes (bahasa mudah)
1. Pasal I — Definisi singkat: “Aset Desa adalah barang milik Desa yang digunakan untuk kepentingan pelayanan dan/atau peningkatan pendapatan desa.”
2. Pasal II — Inventaris: “Setiap aset dicatat dalam Buku Inventaris Aset Desa yang dikelola oleh Pengelola Aset.”
3. Pasal III — Pengelola Aset: “Pengelola Aset ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset.”
4. Pasal IV — Pemanfaatan: “Pemanfaatan aset untuk usaha desa hanya boleh dilakukan setelah ada rencana usaha, kajian dampak, dan kesepakatan BPD.”
5. Pasal V — Pemindahtanganan: “Pemindahtanganan (jual/sewa jangka panjang) hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan Permendagri dan dengan persetujuan BPD/tahapan musyawarah desa.”







0 Comments:
Posting Komentar