Senin, 15 Desember 2025

BPD Desa Sumberejo Tahun 2025 Terima Anggaran Rp55.770.000

 


POTO KEGIATAN BPD SAAT MENYIMAL APBDES PERUBAHAN 2025


Sumberejo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberejo pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 resmi menerima alokasi anggaran sebesar Rp55.770.000. Anggaran tersebut diperuntukkan guna menunjang kinerja kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Sekretaris BPD Desa Sumberejo, Latif Safruddin, menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.

> “Anggaran ini bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja BPD agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Sumberejo,” ujar Latif Safruddin.

POTO ACARA PERUBAHAAN APBDES 2025 




Rincian Anggaran BPD Desa Sumberejo Tahun 2025

Berdasarkan APBD Perubahan Tahun 2025, anggaran BPD Desa Sumberejo dialokasikan ke dalam beberapa pos utama sebagai berikut:

1. Peningkatan Kapasitas BPD sebesar Rp9.000.000

Anggaran ini digunakan untuk kegiatan peningkatan pengetahuan, wawasan, dan kemampuan anggota BPD. Di antaranya melalui pelatihan, bimtek, studi banding, serta kegiatan penguatan kelembagaan agar anggota BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

2. Tunjangan BPD sebesar Rp37.700.000

Pos ini menjadi alokasi terbesar dan diperuntukkan sebagai tunjangan bagi anggota BPD. Tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan peraturan desa, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebesar Rp1.320.000

Anggaran ini dialokasikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota BPD. Dengan adanya kepesertaan Jamsostek, diharapkan anggota BPD merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas-tugas kedesaannya.

4. Operasional BPD sebesar Rp7.750.000

Dana operasional digunakan untuk menunjang kegiatan administrasi dan operasional harian BPD, seperti rapat-rapat, koordinasi, alat tulis kantor, dokumentasi kegiatan, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas


Latif Safruddin menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

> “Kami di BPD berkomitmen agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Fungsi pengawasan akan tetap kami jalankan secara objektif dan konstruktif,” tegasnya.


Harapan untuk Kinerja BPD ke Depan

Dengan adanya dukungan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ini, BPD Desa Sumberejo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, serta menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh warga.

BPD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa melalui penyampaian aspirasi, kritik, dan saran yang konstruktif demi kemajuan Desa Sumberejo.








0 Comments:

Posting Komentar